Diklat dan Sertifikasi BNSP Teknisi Ruang Terbatas TBBM Pertamina Sei Siak Pekanbaru
Nusa Safety Sukses Melaksanakan Diklat dan Sertifikasi BNSP Teknisi Ruang Terbatas di PT. Pertamina (Persero), TBBM Sei Siak, Pekanbaru
Pelatihan teknisi ruang terbatas adalah suatu program pendidikan dan pelatihan yang ditujukan untuk mempersiapkan teknisi agar dapat bekerja dengan aman di area atau ruang yang terbatas, yang memiliki keterbatasan dalam ventilasi, ruang gerak, atau akses keluar masuk. Ruang terbatas ini bisa meliputi tangki, saluran, ruang bawah tanah, pipa, atau ruang lainnya yang memerlukan prosedur keselamatan khusus.
Persyaratan K3 Ruang Terbatas juga sudah diatur di dalam Permenaker No 11 Tahun 2023, beberapa hal dipersyaratkan di dalam peraturan tersebut, antara lain :
1. Kelayakan Ruang Terbatas
- Ruang terbatas harus memenuhi syarat kelayakan, yaitu ruang yang dirancang dan disiapkan dengan standar keselamatan tertentu. Ruang ini harus memenuhi kriteria seperti ventilasi yang baik, tidak adanya bahan berbahaya, dan akses keluar-masuk yang memadai.
- Pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas harus memiliki sistem pengawasan yang memadai untuk memastikan keselamatan pekerja.
2. Pelatihan Pekerja
- Setiap pekerja yang akan bekerja di ruang terbatas harus mendapatkan pelatihan yang sesuai, seperti pelatihan tentang prosedur keselamatan, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan tindakan darurat.
- Pelatihan ini harus mencakup aspek-aspek teknis, prosedur pengoperasian yang aman, serta pengetahuan tentang bahaya yang ada di ruang terbatas.
3. Pemeriksaan Kesehatan Pekerja
- Pekerja yang akan bekerja di ruang terbatas harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk memastikan bahwa mereka memiliki kondisi fisik dan mental yang layak untuk bekerja di ruang tersebut.
- Pemeriksaan ini mencakup evaluasi terhadap kemampuan pernapasan, kondisi jantung, dan kemungkinan gangguan kesehatan lainnya yang dapat berisiko dalam ruang terbatas.
4. Peralatan dan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pekerja harus dilengkapi dengan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan di ruang terbatas, seperti masker, pakaian pelindung, pelindung mata, dan alat pengaman lainnya yang relevan dengan bahaya yang ada.
- Selain itu, alat pengukur gas dan alat komunikasi yang digunakan di ruang terbatas harus berfungsi dengan baik.
5. Prosedur Pengamanan dan Darurat
- Harus ada prosedur yang jelas tentang pengamanan di ruang terbatas, termasuk tindakan pencegahan kebakaran, evakuasi, serta protokol penanganan kebocoran gas atau keadaan darurat lainnya.
- Pekerja harus dilatih untuk mengenali dan menangani situasi darurat dengan tepat dan cepat.
6. Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Kerja
- Setiap ruang terbatas yang digunakan untuk pekerjaan harus dipantau secara terus-menerus untuk memastikan bahwa kondisi lingkungan kerja aman, seperti oksigen yang cukup, suhu yang sesuai, dan tidak ada akumulasi gas berbahaya.
- Pengawasan ini dilakukan oleh pihak yang berkompeten yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja.
7. Evaluasi dan Pengecekan Sebelum Memulai Pekerjaan
- Sebelum pekerja memasuki ruang terbatas, dilakukan evaluasi dan pengecekan ulang terhadap ruang tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada kondisi berbahaya yang dapat mengancam keselamatan.
- Pemeriksaan ini mencakup pengecekan kebocoran gas, oksigen yang cukup, serta peralatan pengamanan yang tersedia dan berfungsi dengan baik.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi bagi para pekerja yang akan melaksanakan pekerjaan di Ruang Terbatas/ Confined Space di area kerja PT. Pertamina (Persero) TBBM Sei Siak, Pekanbaru, Nusa Safety telah sukses melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Diklat dan Sertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Teknisi Ruang Terbatas pada tanggal 3-5 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 10 peserta yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan di dalam ruang terbatas.
Kegiatan Diklat dan Sertifikasi BNSP Teknisi Ruang Terbatas ini terdiri atas tiga hari kegiatan yang padat dan intensif. Pada hari pertama, materi teori dilaksanakan oleh instruktur Bapak Rano Hizkia Gultom yang merupakan seorang praktisi berpengalaman di BASARNAS Palembang memaparkan materi tentang dasar-dasar ruang terbatas, dasar hukum pekerjaan ruang terbatas, penggunaan peralatan di ruang terbatas, potensi bahaya dan risiko di ruang terbatas, dan prosedur kerja aman di dalam ruang terbatas. Pada hari kedua, peserta melakukan kegiatan praktek di lapangan yang diawasi dan dievaluasi langsung oleh instruktur. Pada tahap akhir dari diklat ini, dilakukan pra-asesmen untuk memastikan bahwa peserta telah memahami materi yang telah disampaikan dan mempersiapkan portofolio untuk menghadapi asesor dalam kegiatan uji kompetensi.
Pada hari ketiga, kegiatan uji kompetensi dilakukan untuk mengevaluasi kompetensi peserta dalam melakukan pekerjaan teknisi ruang terbatas. Kegiatan uji kompetensi ini menggunakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Industri Buana Lestari (IBL) dan hasilnya 10 peserta seluruhnya dinyatakan LULUS/ KOMPETEN sebagai seorang Teknisi Ruang Terbatas Sertifikati BNSP.
Kegiatan Diklat dan Sertifikasi BNSP Teknisi Ruang Terbatas ini merupakan bagian dari komitmen Nusa Safety untuk meningkatkan keselamatan kerja dan kompetensi tenaga kerja di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan keselamatan kerja di berbagai industri.
Nusa Safety berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan keselamatan kerja dan kompetensi tenaga kerja di Indonesia.